Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi

BIDANG USAHA DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI

Ketua
: L.P. SINAGA, SE, MM
Wakil Ketua
: IR. VICTOR SINAGA, MENG
Anggota
: IR. JUAKSA SINAGA
 
: ANTON SINGA
: HARRY HALOMOAN SINAGA, SE
 
: PARULIAN RAJAGUKGUK, SE
: DRS. PELMAN SINAGA
: AGUNG RULLY SINAGA
: LAMHOT SINAGA (TEMPEL)
: J. SIMON SINAGA
: DAME SINAGA

 

Tugas dan wewenang Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi adalah:

  1. Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi mengkaji dan merumuskan alternatif penyelesaian permasalahan di Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi;
  2. Menyusun rencana kerja Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi sebagai penjabaran Program Umum PPTSB wilayah Sumut 1;
  3. Melakukan konsolidasi organisasi baik ke tingkat pusat maupun cabang;
  4. Mengikuti perkembangan di bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi secara terus-menerus dan menganalisa serta membuat rekomendasi;
  5. Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi dalam melaksanakan tugasnya;
  6. Merancang dan merumuskan jenis usaha dan pemberdayaan ekonomi yang sesuai platform organisasi PPTSB
  7. Mendata anggota PPTSB yang bergerak dalam bidang usaha skala mikro, kecil dan menengah
  8. Melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap anggota PPTSB yang bekerja dalam bidang usaha
  9. Memberikan rekomendasi dan pandangan kepada pemerintah dalam rangka memfasilitasi marga Sinaga yang bergerak dalam bidang usaha mikro, kecil dan. Menengah untuk mendapatkan fasilitas pemberdayaan ekonomi.
  10. Merencanakan pembentukan unit koperasi, usaha kecil dan menengah yang dikelola oleh Yayasan PPTSB
Copyright @2022 - PPTSB SUMUT I