
Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi
BIDANG USAHA DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI
Ketua
|
: L.P. SINAGA, SE, MM
|
Wakil Ketua
|
: IR. VICTOR SINAGA, MENG
|
Anggota |
: IR. JUAKSA SINAGA
|
|
: ANTON SINGA
: HARRY HALOMOAN SINAGA, SE
|
: PARULIAN RAJAGUKGUK, SE
: DRS. PELMAN SINAGA
: AGUNG RULLY SINAGA
: LAMHOT SINAGA (TEMPEL)
: J. SIMON SINAGA
: DAME SINAGA
|
Tugas dan wewenang Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi adalah:
- Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi mengkaji dan merumuskan alternatif penyelesaian permasalahan di Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi;
- Menyusun rencana kerja Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi sebagai penjabaran Program Umum PPTSB wilayah Sumut 1;
- Melakukan konsolidasi organisasi baik ke tingkat pusat maupun cabang;
- Mengikuti perkembangan di bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi secara terus-menerus dan menganalisa serta membuat rekomendasi;
- Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Bidang Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi dalam melaksanakan tugasnya;
- Merancang dan merumuskan jenis usaha dan pemberdayaan ekonomi yang sesuai platform organisasi PPTSB
- Mendata anggota PPTSB yang bergerak dalam bidang usaha skala mikro, kecil dan menengah
- Melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap anggota PPTSB yang bekerja dalam bidang usaha
- Memberikan rekomendasi dan pandangan kepada pemerintah dalam rangka memfasilitasi marga Sinaga yang bergerak dalam bidang usaha mikro, kecil dan. Menengah untuk mendapatkan fasilitas pemberdayaan ekonomi.
- Merencanakan pembentukan unit koperasi, usaha kecil dan menengah yang dikelola oleh Yayasan PPTSB