
Bidang Media Sosial dan Informasi
BIDANG MEDIA SOSIAL DAN INFORMASI
Ketua
|
IR. ALBERT SINAGA
|
Wakil Ketua
|
Drs. VICTOR SINAGA
|
Anggota |
WILFRID SINAGA,SH
|
|
MARIHOT SINAGA (PAK RENDY)
|
|
|
Tugas dan wewenang Bidang Media Sosial dan Informasi adalah:
-
Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Bidang Media Sosial dan Informasi mengkaji dan merumuskan alternatif penyelesaian permasalahan di Bidang Media Sosial dan Informasi;
-
Menyusun rencana kerja Bidang Media Sosial dan Informasi sebagai penjabaran Program Umum PPTSB wilayah Sumut 1;
-
Melakukan konsolidasi organisasi baik ke tingkat pusat maupun cabang;
-
Mengikuti perkembangan di bidang Media Sosial dan Informasi secara terus-menerus dan menganalisa serta membuat rekomendasi;
-
Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Media Sosial dan Informasi dalam melaksanakan tugasnya;
-
Merancang dan mengelola website PPTSB wilayah Sumut 1 sebagai bagian penyebaran informasi dan kegiatan yang diselenggarakan oleh anggota setiap sektor pada wilayah Sumut 1
-
Aktif melakukan penyebaran informasi positif dan membangun dari kegiatan PPTSB
-
Melakukan peliputan berita pada setiap kegiatan pengurus wilayah maupun cabang kemudian mempublikasikannya melalui laman website PPTSB wilayah Sumut 1