Bidang Media Sosial dan Informasi

BIDANG MEDIA SOSIAL DAN INFORMASI

Ketua
IR. ALBERT SINAGA
Wakil Ketua
Drs. VICTOR SINAGA
Anggota
WILFRID SINAGA,SH
 
MARIHOT SINAGA (PAK  RENDY)
 
 
 
Tugas dan wewenang Bidang Media Sosial dan Informasi adalah:
  1. Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Bidang Media Sosial dan Informasi mengkaji dan merumuskan alternatif penyelesaian permasalahan di Bidang Media Sosial dan Informasi;
  2. Menyusun rencana kerja Bidang Media Sosial dan Informasi sebagai penjabaran Program Umum PPTSB wilayah Sumut 1;
  3. Melakukan konsolidasi organisasi baik ke tingkat pusat maupun cabang;
  4. Mengikuti perkembangan di bidang Media Sosial dan Informasi secara terus-menerus dan menganalisa serta membuat rekomendasi;
  5. Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Media Sosial dan Informasi dalam melaksanakan tugasnya;
  6. Merancang dan mengelola website PPTSB wilayah Sumut 1 sebagai bagian penyebaran informasi dan kegiatan yang diselenggarakan oleh anggota setiap sektor pada wilayah Sumut 1
  7. Aktif melakukan penyebaran informasi positif dan membangun dari kegiatan PPTSB
  8. Melakukan peliputan berita pada setiap kegiatan pengurus wilayah maupun cabang kemudian mempublikasikannya melalui laman website PPTSB wilayah Sumut 1
 
Copyright @2022 - PPTSB SUMUT I