Bidang Adat, Sosial dan Budaya
BIDANG ADAT, SOSIAL DAN BUDAYA
 
Ketua
: St. TOGI TUA  SINAGA
Wakil Ketua
: MANGATAS SINAGA
Anggota
: St. JAYA SINAGA
 
: RONGRONG SINAGA
 
: CYRUS SINAGA (A. TOGA)
 
: JAMARAT SINAGA
 
: RISTO SINAGA
 
: MARIHOT  SINAGA (Pak. Togu)
 

Tugas dan wewenang Bidang Adat, Sosial, dan Budaya adalah:

  1. Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Bidang Adat, Sosial, dan Budaya mengkaji dan merumuskan alternatif penyelesaian permasalahan di Bidang Adat, Sosial, dan Budaya;
  2. Menyusun rencana kerja Bidang Adat, Sosial, dan Budaya sebagai penjabaran Program Umum PPTSB wilayah Sumut 1;
  3. Melakukan konsolidasi organisasi baik ke tingkat pusat maupun cabang;
  4. Mengikuti perkembangan di bidang Adat, Sosial, dan Budaya secara terus-menerus dan menganalisa serta membuat rekomendasi;
  5. Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Bidang Adat, Sosial, dan Budaya dalam melaksanakan tugasnya;
  6. Melakukan pengkajian dalam hal modernisasi tata laksana adat pesta pernikahan dan saur/sari matua di lingkungan marga SInaga
  7. Mengkoordinir penugasan parsinabul dan juru bicara adat dalam pesta pernikahan dan atau ulaon saur/sari matua
  8. Melakukan pengkajian budaya adat Batak dalam bentuk seminar, workshop, diskusi, diseminasi, symposium, konferensi, atau rapat kerja sosial-budaya.
  9. Mendesain dan mengajukan konsep tata acara adat dan budaya Batak saat pelaksanaan horja PPTSB, atau bona taon, pesta tugu atau jubileum PPTSB.
  10. Melakukan kaderisasi terhadap juru bicara adat (parsinabul) yang mewakili semua pomparan Toga Sinaga.
Copyright @2022 - PPTSB SUMUT I