
Bidang Adat, Sosial dan Budaya
BIDANG ADAT, SOSIAL DAN BUDAYA
Ketua
|
: St. TOGI TUA SINAGA
|
Wakil Ketua
|
: MANGATAS SINAGA
|
Anggota |
: St. JAYA SINAGA
|
|
: RONGRONG SINAGA
|
: CYRUS SINAGA (A. TOGA)
|
|
: JAMARAT SINAGA
|
|
: RISTO SINAGA
|
|
: MARIHOT SINAGA (Pak. Togu)
|
Tugas dan wewenang Bidang Adat, Sosial, dan Budaya adalah:
- Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Bidang Adat, Sosial, dan Budaya mengkaji dan merumuskan alternatif penyelesaian permasalahan di Bidang Adat, Sosial, dan Budaya;
- Menyusun rencana kerja Bidang Adat, Sosial, dan Budaya sebagai penjabaran Program Umum PPTSB wilayah Sumut 1;
- Melakukan konsolidasi organisasi baik ke tingkat pusat maupun cabang;
- Mengikuti perkembangan di bidang Adat, Sosial, dan Budaya secara terus-menerus dan menganalisa serta membuat rekomendasi;
- Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Bidang Adat, Sosial, dan Budaya dalam melaksanakan tugasnya;
- Melakukan pengkajian dalam hal modernisasi tata laksana adat pesta pernikahan dan saur/sari matua di lingkungan marga SInaga
- Mengkoordinir penugasan parsinabul dan juru bicara adat dalam pesta pernikahan dan atau ulaon saur/sari matua
- Melakukan pengkajian budaya adat Batak dalam bentuk seminar, workshop, diskusi, diseminasi, symposium, konferensi, atau rapat kerja sosial-budaya.
- Mendesain dan mengajukan konsep tata acara adat dan budaya Batak saat pelaksanaan horja PPTSB, atau bona taon, pesta tugu atau jubileum PPTSB.
- Melakukan kaderisasi terhadap juru bicara adat (parsinabul) yang mewakili semua pomparan Toga Sinaga.