Bidang Hukum dan HAM
BIDANG HUKUM DAN HAM
 
Ketua
: KOMPOL PANTAS SINAGA, SH
Wakil Ketua
: MAYOR. CPM. APUL SINAGA, SH
Anggota
: ZULHERI SINAGA, SH, MH
 
: KAPT. TAMBOK SINAGA
: DWI SINAGA, SH
: GORATTA SINAGA,SH
 
: LESTARI BR. SINAGA, SH, MH
 
: TOPSAN SINAGA, SH
 
: ERWIN SINAGA, SH
 
: MARTANDA SINAGA SH
 
: LIHARDO SINAGA, SH
: LETTU INF. PRANCIS SINAGA
 
: IPTU KELEMEN SINAGA, SH
: IPDA MARUBA JUDIANTO SINAGA
: HENDRA SITANGGANG
: MAYOR INF BETEE
: IPAN SINAGA, SH
 
Tugas dan wewenang Bidang Hukum dan HAM adalah:
  1. Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Hukum dan HAM mengkaji dan merumuskan alternatif penyelesaian permasalahan di Bidang Hukum dan HAM;
  2. Menyusun rencana kerja Bidang Hukum dan HAM sebagai penjabaran Program Umum PPTSB wilayah Sumut 1;
  3. Melakukan konsolidasi organisasi baik ke tingkat pusat maupun cabang;
  4. Mengikuti perkembangan di bidang Hukum dan HAM secara terus-menerus dan menganalisa serta membuat rekomendasi;
  5. Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Bidang Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugasnya;
  6. Membentuk dan mengembangkan Lembaga Bantuan Hukum di bawah naungan PPTSB wilayah Sumut 1
  7. Memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada anggota PPTSB yang tersandung hukum akibat kejaliman oleh pihak lain
  8. Melakukan advokasi dan pendampingan terhadap masyarakat lemah akibat sebuah kebijakan atau Tindakan sewenang-wenang penguasa ataupun seseorang atau perusahan setelah melalui persetujuan dewan pimpinan wilayah PPTSB
 
Copyright @2022 - PPTSB SUMUT I