
Bidang Hukum dan HAM
BIDANG HUKUM DAN HAM
Ketua
|
: KOMPOL PANTAS SINAGA, SH
|
Wakil Ketua
|
: ZULHERI SINAGA, SH, MH
|
Anggota |
: DWI SINAGA, SH
|
|
: GORATTA SINAGA,SH
|
: LESTARI BR. SINAGA, SH, MH
|
|
: TOPSAN SINAGA, SH
|
|
: ERWIN SINAGA, SH
|
|
: MARTANDA SINAGA SH
|
|
: LIHARDO SINAGA, SH
|
|
: IPTU KELEMEN SINAGA, SH
|
Tugas dan wewenang Bidang Hukum dan HAM adalah:
-
Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Hukum dan HAM mengkaji dan merumuskan alternatif penyelesaian permasalahan di Bidang Hukum dan HAM;
-
Menyusun rencana kerja Bidang Hukum dan HAM sebagai penjabaran Program Umum PPTSB wilayah Sumut 1;
-
Melakukan konsolidasi organisasi baik ke tingkat pusat maupun cabang;
-
Mengikuti perkembangan di bidang Hukum dan HAM secara terus-menerus dan menganalisa serta membuat rekomendasi;
-
Membantu Wakil Ketua Wilayah Sumut 1 Koordinator Bidang Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugasnya;
-
Membentuk dan mengembangkan Lembaga Bantuan Hukum di bawah naungan PPTSB wilayah Sumut 1
-
Memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada anggota PPTSB yang tersandung hukum akibat kejaliman oleh pihak lain
-
Melakukan advokasi dan pendampingan terhadap masyarakat lemah akibat sebuah kebijakan atau Tindakan sewenang-wenang penguasa ataupun seseorang atau perusahan setelah melalui persetujuan dewan pimpinan wilayah PPTSB