Badan Hukum
Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) wilayah Sumut 1 dalam melakukan aktivitas dan kegiatan sosial-politik telah diatur dalam peraturan dan undang-undang sebagai berikut:
  • Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 Ayat 2
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)
  • UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan
  • Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas di Lingkungan kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah
  • Perpu Nomor 2 Tahun 2017
  • Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 tahun 2014 Tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah di Provinsi Sumatera Utara
 
A. SURAT IZIN PERTAMA  PPTS/PPTSB TAHUN 1941
Sesudah PPTS berdiri dengan kepengurusan lengkap, pengurus terpilih meminta kepada Pemerintah Belanda agar anggota PPTS diberi izin untuk berkumpul membahas dan menetapkan AD/ART. Pemerinta  Belanda memeberi izin pada tanggal 2 Januari 1941.
Kegiatan lain dari pengurus yang terpilih membaut usulan pendirian PPTS secara lengkap dengan melampirkan AD/ART kepada Pemerinta Belanda. Karena PPTS/PPTSB adalah organisasi yang tlidak berbau politik, maka Pemerinta Hindia Belanda mengesahkan PPTS/PPTSB sebagai suatu organisasi resmi dengan Surat No. 8027 Medan 29 April 1941 ditanda tangani oleh wg. Van Gelder.
 
B. SURAT KEPUTUSAN PENDIRIAN PPTSB
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA  NOMOR AHU : - 0010904.AH.01.07.TAHUN 2021
TENTANG  PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN
PARSADAAN POMPARAN TOGA SINAGA DAN BORU.
3.  AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN PPTSB
Tambahan Berita - Negera R.I Tanggal 9/11 - 2021 No. 90
Pengumuman Dalam Berita - Negera R.I, sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 5 Staatsblad 1870 No. 64 Tentang Perkumpulan - Perkumpulan Berbadan Hukum.
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA  NOMOR AHU : - 0010904.AH.01.07.TAHUN 2021
TENTANG  PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN
PARSADAAN POMPARAN TOGA SINAGA DAN BORU.

 

 Surat Keputusan Pendirian PPTSB Donwload disini :

Akta Perkumpulan PPTSB Donwload disini :

 

Copyright @2022 - PPTSB SUMUT I